Tim Crocodile Jatanras Polsek Balikpapan Timur Berhasil Menangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Di Wilayah Balikpapan Timur

 


Balikpapan, 06 Mei 2024 - Tim Crocodile Jatanras Polsek Balikpapan Timur berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Balikpapan Timur. Keberhasilan tersebut berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di Jalan Prum. BTN RT.025 Kelurahan Manggar Baru, Kecamatan Balikpapan Timur.


Anggota unit lidik Polsek Balikpapan Timur segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut. Sekitar pukul 00.10 Wita, mereka mencurigai seorang pria berinisial PR alias MN (25 tahun) yang terlihat berdiri sendirian di gang Jalan Prum. BTN RT.025 Kelurahan Manggar Baru. Setelah dilakukan penangkapan dan pengeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan di bawah tanah depan pelaku, serta satu unit handphone merk OPPO A95 warna putih.



Pelaku, PR alias MN (25 tahun), mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang tersangka lain yang masih dalam pencarian. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana di atas 7 tahun penjara.


Humas Polsek Balikpapan Timur menyatakan bahwa keberhasilan ini adalah hasil kerja keras dari Tim Crocodile Jatanras Polsek Balikpapan Timur dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.