Polresta Balikpapan Gelar Sidang BP4R, Mempersiapkan Anggota Polri untuk Menjalani Pernikahan

 

Balikpapan, 08 Mei 2024 - Kegiatan Sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk) di Polresta Balikpapan dipimpin oleh Wakapolresta Balikpapan, AKBP Hendrik EB, S.H., S.I.K. Sidang yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kapolresta, lantai 2 Gedung Utama tersebut merupakan bagian dari prosedur wajib bagi pasangan yang akan melaksanakan ijin pernikahan di lingkungan Polresta Balikpapan, sesuai dengan aturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang mengatur pernikahan anggota Polri.


Dalam sidang ini, turut hadir Sekretaris, Rohaniawan, Kasiwas, Kasi Propam, Bhayangkari, serta kedua peserta dan wali/orang tua. Sidang BP4R diadakan sebagai persiapan sebelum pemberian izin nikah kepada anggota Polri yang akan melangsungkan pernikahan, dengan tujuan membantu suami dalam pelaksanaan tugas kepolisian.


Waka Polresta Balikpapan menyampaikan harapannya agar para anggota yang telah menikah melalui sidang ini tidak melakukan perbuatan melawan hukum dan bersama-sama menjaga nama baik serta marwah institusi Polri.


Dalam kegiatan sidang ini, terdapat 5 pasang personil Polresta Balikpapan yang akan melaksanakan sidang pernikahan/BP4R. Kegiatan berlangsung dengan aman, lancar, dan terkendali.


Humas Polresta Balikpapan menegaskan bahwa kegiatan sidang BP4R merupakan bagian dari upaya Polresta Balikpapan dalam memberikan perlindungan dan pembinaan kepada anggota Polri serta menjaga integritas institusi Polri.