Balikpapan – Jajaran Polresta Balikpapan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Call Center Polri 110 terkait penemuan seorang jenazah di sebuah rumah kos yang berada di kawasan Jalan Marsma R. Iswahyudi, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kamis (6/8/2026).
Setelah menerima laporan, Pamapta Regu II Polresta Balikpapan segera melakukan konsolidasi dengan piket fungsi untuk menuju lokasi kejadian. Langkah cepat tersebut dilakukan sebagai bagian dari prosedur penanganan awal guna memastikan keamanan tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.
Di lokasi kejadian, personel Pamapta bersama unsur Piket Reskrim, Piket Intelkam, Tim Identifikasi (Inafis), serta anggota Polsek Balikpapan Selatan langsung melaksanakan pengamanan area dan melakukan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) sesuai prosedur kepolisian.
Petugas kemudian memasang garis polisi (police line) untuk mengamankan lokasi serta mencegah masyarakat memasuki area TKP sehingga kondisi di lokasi tetap steril dan tidak mengganggu proses identifikasi maupun penyelidikan.
Selanjutnya, penanganan perkara diserahkan kepada fungsi Reserse Kriminal bersama Tim Inafis yang melakukan olah tempat kejadian perkara, identifikasi korban, pengumpulan keterangan, serta langkah-langkah penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polresta Balikpapan menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai standar operasional prosedur. Dalam penanganan kasus ini, kepolisian mengedepankan prinsip kehati-hatian agar seluruh proses penyelidikan dapat berjalan secara objektif dan menghasilkan informasi yang akurat.
Saat ini, penyebab meninggalnya korban masih dalam proses penyelidikan oleh petugas. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak berspekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait peristiwa tersebut.
Polresta Balikpapan juga mengajak masyarakat untuk tetap mempercayakan proses penanganan kepada aparat kepolisian serta menghindari penyebaran foto maupun informasi yang dapat mengganggu proses penyelidikan atau melanggar privasi korban dan keluarganya.
Hingga proses pengamanan TKP selesai dilaksanakan, situasi di lokasi tetap aman, tertib, dan kondusif. Perkembangan lebih lanjut mengenai hasil penyelidikan akan disampaikan secara resmi oleh pihak kepolisian apabila telah tersedia informasi yang dapat dipublikasikan.
