Polresta Balikpapan Musnahkan 1,09 Kg Sabu, Hampir 11 Ribu Jiwa Diselamatkan dari Bahaya Narkoba

 


BALIKPAPAN – Polresta Balikpapan kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.096,99 gram atau sekitar 1,09 kilogram, Rabu (12/8/2026).


Pemusnahan barang bukti berlangsung di Aula Lobby Polresta Balikpapan dan dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan AKP Firman Ernanto, S.T.K., M.M., mewakili Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold H.Y. Kumontoy, S.I.K., M.Si.


Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 27 laporan polisi dalam periode Juni hingga 1 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 23 laporan ditangani Satresnarkoba Polresta Balikpapan, sedangkan empat laporan lainnya diungkap jajaran Polsek.


Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 28 tersangka, terdiri atas 26 laki-laki dan dua perempuan.


Sebelum dilakukan pemusnahan, seluruh barang bukti telah melalui tahapan sesuai prosedur hukum, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik serta penyisihan barang bukti untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Pemusnahan dilakukan setelah status penyitaan mendapatkan penetapan dan persetujuan dari Kejaksaan Negeri Balikpapan.


Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Balikpapan, Yogo, pengawas internal Polresta Balikpapan Boedi S., penasihat hukum Johanes, Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun, jajaran Satresnarkoba, serta awak media.


Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan AKP Firman Ernanto menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas Polri dalam penanganan perkara narkotika.


Menurutnya, langkah tersebut tidak sekadar menghilangkan barang bukti dari peredaran, tetapi menjadi bagian dari upaya menyelamatkan masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.


Berdasarkan perhitungan kepolisian, sabu seberat 1.096,99 gram tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan terhadap sekitar 10.970 jiwa.


“Yang lebih berharga dari nilai materi adalah dampaknya terhadap penyelamatan generasi penerus bangsa,” tegas AKP Firman.


Ia menambahkan, pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Kepolisian tidak dapat bekerja sendiri dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, sehingga dukungan masyarakat, pemerintah, kejaksaan, penasihat hukum, media, dan berbagai pihak lainnya menjadi bagian penting dalam upaya tersebut.



Pemusnahan secara terbuka juga menjadi bentuk pertanggungjawaban Polresta Balikpapan dalam memastikan barang bukti perkara narkotika dikelola sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Polresta Balikpapan menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan, pencegahan dan edukasi untuk menekan peredaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kota Balikpapan.


Sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dan partisipasi masyarakat dinilai menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.


Masyarakat juga diharapkan tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Informasi dari masyarakat dapat menjadi langkah awal bagi kepolisian untuk melakukan tindakan sesuai ketentuan hukum.


“Ini merupakan langkah nyata kita bersama untuk mencegah generasi muda terjerumus dalam bahaya narkoba,” pungkasnya.


Dengan pemusnahan 1,09 kilogram sabu tersebut, Polresta Balikpapan kembali menegaskan tidak ada ruang bagi peredaran gelap narkotika serta akan terus berkomitmen menjaga Kota Balikpapan tetap aman dan melindungi generasi penerus bangsa dari ancaman narkoba.