Satbinmas Polresta Balikpapan Gencarkan Sosialisasi TPPO, Pemilik Tempat Hiburan Diingatkan Tolak Pekerja Anak

  

Balikpapan – Sebagai upaya memperkuat pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), personel Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polresta Balikpapan melaksanakan kegiatan sambang, edukasi, dan sosialisasi kepada pengelola tempat hiburan di wilayah Balikpapan Utara, Minggu (26/7/2026).


Kegiatan dilaksanakan di Karaoke Suka-Suka, Jalan KM 2,5, Balikpapan Utara, oleh personel Satbinmas IPTU Nyono dan AIPDA Bambang.


Dalam kegiatan tersebut, personel Satbinmas berdialog langsung dengan pemilik serta karyawan tempat usaha guna memberikan pemahaman mengenai bahaya dan modus operandi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Edukasi diberikan sebagai langkah preventif agar seluruh pihak dapat mengenali indikasi terjadinya eksploitasi terhadap pekerja maupun bentuk pelanggaran hukum lainnya.


Petugas menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan, khususnya dengan tidak mempekerjakan anak di bawah umur. Imbauan tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi hak-hak anak sekaligus mencegah potensi terjadinya eksploitasi yang dapat berujung pada tindak pidana.


Selain memberikan sosialisasi mengenai TPPO, personel Satbinmas juga mengajak pemilik usaha dan para karyawan untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan kerja. Masyarakat diimbau agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan atau dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian.


Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Satbinmas turut menyosialisasikan Layanan Kepolisian 110 yang dapat dihubungi apabila masyarakat membutuhkan bantuan atau menemukan adanya gangguan keamanan maupun dugaan tindak pidana.


Kegiatan sambang ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Balikpapan dalam mengedepankan langkah preventif melalui edukasi dan kemitraan dengan masyarakat serta pelaku usaha, guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari praktik perdagangan orang.