44 Kasus Narkotika Terbongkar, Barang Bukti Rp 2,6 Miliar Disita; 17 Ribu Jiwa Diklaim Terselamatkan

           

BALIKPAPAN – Jajaran Polresta Balikpapan mengungkap 44 kasus narkotika sepanjang Januari hingga Februari 2026. Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita barang bukti dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp 2,6 miliar.


Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Jerrold H. Y. Kumontoy, S.I.K., M.Si., memimpin langsung konferensi pers di Mapolresta Balikpapan menjelang waktu berbuka puasa, Rabu (25/2/2026). Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa selama dua bulan awal 2026, Satresnarkoba menangani 44 laporan polisi dengan jumlah tersangka yang sama, yakni 44 orang.


“Periode Januari sampai Februari 2026, jumlah kasus yang kita ungkap sebanyak 44 LP dengan 44 tersangka. Modus operandi masih menggunakan sistem jejak atau mapping dan transaksi langsung di wilayah Balikpapan,” ujarnya.


Dari total tersangka tersebut, 38 orang merupakan pria dan enam lainnya wanita. Polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 1.079,01 gram, tembakau sintetis atau tembakau gorila seberat 8,1 gram, 1.319 butir ekstasi, serta 1.000 butir pil Double L.


Secara keseluruhan, nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp 2.688.215.000. Kepolisian juga mengklaim pengungkapan tersebut berpotensi menyelamatkan 17.111 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.


Kapolresta menyoroti tingginya keterlibatan kelompok usia muda dalam kasus peredaran gelap narkotika. Dari 44 tersangka, sebanyak 30 orang berada pada rentang usia 18 hingga 29 tahun.


“Ini menjadi catatan penting bahwa generasi muda cukup rentan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Setiap gram yang kita sita bukan sekadar angka, tapi menyelamatkan masa depan,” tegasnya.


Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Mereka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 2 miliar.


Kepolisian memastikan akan terus mengintensifkan pemberantasan peredaran narkotika, khususnya menjelang dan selama bulan Ramadan, guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.