Balikpapan, 25 Juli 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 5,28 gram, hasil dari dua kasus tindak pidana narkotika. Kegiatan pemusnahan ini berlangsung di Ruang Satresnarkoba, lantai 3 Gedung Utama Mapolresta Balikpapan, Jumat (25/7/2025) pukul 10.30 WITA.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Yoshimata JS Manggala, S.I.K., menyampaikan bahwa barang bukti sabu yang dimusnahkan berasal dari satu tersangka dalam laporan polisi tertanggal 4 Juli 2025. Dari jumlah total tersebut, 0,1 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan 1 gram disiapkan sebagai barang bukti di persidangan. Sisanya, yakni 4,18 gram, dimusnahkan.
"Pemusnahan ini sudah sesuai prosedur hukum dengan surat izin dari pengadilan dan surat ketetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Balikpapan," ujar AKP Yoshimata.
Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain:
Wakasat Resnarkoba AKP Safar Jamanuddin, S.H.
Kanit Riksa Ipda Esti Lintuningtias, S.H.
Jaksa Madya Yogo Nurcahyo, S.H., M.H. (Kejaksaan Negeri Balikpapan)
Penasehat hukum Yohanis Maroko, Cil. C.ME
Perwakilan dari Sat Tahti, Si Propam, dan Siwas Polresta Balikpapan
Seluruh penyidik pembantu Satresnarkoba
Tersangka
Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air, kemudian dibuang ke saluran pembuangan, disaksikan langsung oleh seluruh pihak yang hadir, termasuk tersangka.
“Ini adalah bentuk komitmen Polresta Balikpapan dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga akuntabilitas dalam penanganan barang bukti,” tegas Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun.
Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat dapat melihat keseriusan aparat penegak hukum dalam memerangi penyalahgunaan narkotika di wilayah Balikpapan.