Balikpapan, 15 Juni 2025 – Dua pelaku tindak pidana berhasil diamankan Unit Jatanras Reskrim Polsek Balikpapan Utara, masing-masing dalam kasus penganiayaan berat secara bersama-sama (anirat) dan pencurian dengan pemberatan (curat). Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat dan langkah cepat jajaran kepolisian dalam menanggapi laporan korban.
Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan, Kapolsek Balikpapan Utara AKP Singih S, S.H., M.H. melalui Kanit Reskrim Ipda Purba, S.H. mengungkapkan, pengungkapan kasus penganiayaan tersebut bermula dari laporan dua korban yang dianiaya secara brutal oleh sekelompok pelaku di halaman rumah makan Rocket Chicken, Jalan Soekarno Hatta Km 5, Kelurahan Batu Ampar, pada Jumat, 2 Mei 2025, pukul 22.00 WITA.
Korban bernama Maulana Ilham (M.I) dan Riski Mardiansyah (R.M) mengaku dikeroyok oleh lima hingga tiga orang pelaku yang datang secara tiba-tiba dan menyerang dengan pukulan serta tendangan ke arah wajah, kepala, kaki, dan tangan. Berdasarkan keterangan korban dan bukti rekaman video serta barang bukti berupa jaket pelaku, helm, dan kunci motor korban, tersangka berinisial MNDN dan MARS berhasil diamankan.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Kasus Pencurian Barang Elektronik (Curat), Masih di wilayah hukum Polsek Balikpapan Utara, pengungkapan kasus kedua berkaitan dengan pencurian barang elektronik yang terjadi pada Sabtu, 3 Mei 2025 di sebuah rumah di Gang Taufiq No. 26, Jalan Indrakila, Kelurahan Gunung Samarinda.
Menurut laporan, korban meninggalkan rumahnya selama dua minggu. Saat kembali, korban menemukan kamar dalam keadaan acak-acakan dan sejumlah barang elektronik raib, yakni 3 unit laptop dan 1 kamera foto merk Canon. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 27 juta.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim melakukan penyelidikan cepat dan berhasil mengamankan pelaku berinisial IS, seorang pria dewasa. Saat ini tersangka tengah dalam proses pemberkasan untuk menjalani persidangan.
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Komitmen Kepolisian, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah proaktif melaporkan kejadian serta mengimbau masyarakat agar selalu menjaga keamanan lingkungan.
“Polsek Balikpapan Utara akan terus berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan dan menjaga kondusivitas wilayah. Tindakan cepat dalam kedua kasus ini membuktikan pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat,” ujarnya.
Situasi di wilayah hukum Polsek Balikpapan Utara saat ini dinyatakan aman dan terkendali.
Humas Polresta Balikpapan