Bekuk Residivis di Apartemen Green Valley, Satresnarkoba Polresta Balikpapan Amankan 281 Gram Sabu

BALIKPAPAN, Seorang pria residivis kasus narkoba kembali diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Balikpapan dalam penggerebekan di salah satu Apartemen Green Valley, kawasan Gunungsari Ulu, Balikpapan Tengah, Kamis (5/6/2025) malam.

Pelaku yang diketahui berinisial SE (39), merupakan warga Long Kali, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Penggerebekan dilakukan setelah tim Opsnal Satresnarkoba mendapat informasi masyarakat soal aktivitas mencurigakan di lantai 3 Apartemen Green Valley Blok B-17, yang diduga kerap menjadi lokasi transaksi sabu.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, kami mengamankan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai. Setelah diperiksa, ia mengaku bernama SE," ujar Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto.

Dari tangan SE, polisi mengamankan 19 paket sabu seberat brutto 281 gram, serta beberapa barang bukti pendukung, antara lain: 2 bundle plastik klip bening kosong, 1 timbangan digital, 2 sendokan dari sedotan plastik warna hitam, 1 unit HP merek Itel, serta dua tas selempang hitam bertuliskan “Choral” dan “Chibao”.

Dua paket sabu awal ditemukan di dalam tas "Choral", sedangkan 17 paket sisanya berada di dalam tas "Chibao".

Berdasarkan pengakuan tersangka, barang tersebut diperoleh dari seseorang di Samarinda yang berstatus DPO dan dikenal dengan nama "Useryou".

Transaksi dilakukan secara jejak, yakni tanpa tatap muka langsung. Tersangka mengaku sudah memberikan uang muka sebesar Rp 35 juta, dan menyepakati harga Rp 35 juta per 50 gram sabu yang laku terjual.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, membenarkan bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang sebelumnya ditangkap pada tahun 2020 dan bebas dari Lapas pada 2024.

“Pelaku ini memang residivis. Sayangnya setelah bebas, bukan bertobat, malah kembali mengedarkan sabu dalam jumlah besar.

Hal ini membuktikan bahwa peredaran narkoba masih sangat aktif dan melibatkan pelaku-pelaku lama,” ujar Kombes Anton dalam konferensi pers, Selasa (10/6/2025).

Tersangka SE kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal hukuman mati.

Tambahan dari Pengungkapan Kasus Narkoba Semester Pertama 2025. Menurut Kombes Anton, kasus ini menjadi bagian dari capaian Satresnarkoba Polresta Balikpapan selama semester pertama tahun 2025.

“Hingga Juni 2025, kami sudah mengungkap 127 kasus narkoba, dengan total 144 tersangka, mayoritas laki-laki,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam membantu pemberantasan narkoba. "Kami tidak bisa bekerja sendiri. Informasi dari masyarakat itu sangat berharga. Kami harap semua pihak turut andil agar Balikpapan terbebas dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Tersangka SE kini telah diamankan di Mako Polresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut.