Balikpapan, 29 Agustus 2024 – Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di ruang Satresnarkoba Polresta Balikpapan, Polda Kalimantan Timur. Pemusnahan tersebut dilakukan pada Rabu, 28 Agustus 2024, pukul 10.00 WITA, dan berjalan lancar serta terkendali.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu seberat 13,35 gram, yang merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polresta Balikpapan. Tersangka dalam kasus ini berinisial "A", seorang perempuan yang berstatus ibu rumah tangga.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan barang bukti sabu dalam air hangat yang telah disiapkan dalam sebuah toples plastik. Larutan tersebut kemudian diaduk hingga merata dan dibuang ke dalam wastafel serta kloset untuk memastikan barang bukti tersebut hilang sepenuhnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh sejumlah pejabat berwenang, antara lain:
- Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Sujarwo, SH
- Kasat Tahti Polresta Balikpapan, AKP Beny S., beserta staf
- Perwakilan dari Propam Polresta Balikpapan
- Perwakilan Kejaksaan Negeri Balikpapan
- Perwakilan penasihat hukum
- Tersangka "A"
Selama proses pemusnahan, semua pihak yang hadir turut menyaksikan, dan acara ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan sebagai bentuk legalitas atas tindakan tersebut.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan komitmen Polresta Balikpapan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
(Humas Polresta Balikpapan)