Satreskrim Polresta Balikpapan Ungkap Pemalsuan, Pembuatan dan Perakitan Pom Mini yang Tidak Sesuai Izin Resmi

  

Balikpapan, 28 Agustus 2024 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus pemalsuan perizinan dalam pembuatan dan perakitan pom mini di wilayah Balikpapan Timur. Pengungkapan kasus ini dilakukan di Jalan Mulawarman, RT 003, Kelurahan Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur, berdasarkan laporan polisi yang diterima sebelumnya.


Kapolresta Balikpapan, Komisaris Besar Polisi Anton Firmanto, SH, SIK, MSI, melalui Kasat Reskrim Kompol Ricky Richardo Sibarani, SH, MH, memimpin rilis pengungkapan kasus tersebut. Kasus ini diungkap oleh Kanit Tipikor, Inspektur Dua Polisi Wirawan, bersama Kasi Humas Polresta Balikpapan, Inspektur Dua Polisi Sangidun, di area barang bukti Satreskrim Polresta Balikpapan.


Pelaku yang diduga terlibat dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial AS, lahir di Banjar pada 16 Januari 1984, yang berdomisili di Balikpapan. Modus operandi pelaku adalah memalsukan perizinan dalam pembuatan dan perakitan pom mini, kemudian menjualnya dengan harga berkisar antara Rp18 juta hingga Rp25 juta.


Barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan ini meliputi:

  • Tiga unit rakitan body pom mini berwarna putih biru
  • Dua buah body atau casing pom mini rakitan beserta mesin pompa berwarna merah putih
  • Satu unit mesin las merk Lakon IGBT Inverter 450 watt
  • Satu buah stempel berwarna merah hitam bertuliskan "Meteorologi Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Timur"
  • Satu buah stempel berwarna merah hitam bertuliskan "Industri Mesin Assymeter CV Surya Mulia Mandiri Balikpapan Timur"


Kejadian ini terjadi pada Selasa, 20 Agustus 2024, di lokasi yang disebutkan di atas. Pelaku diancam dengan pasal 8 Jo Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 dan/atau Pasal 57 Ayat (2) Jo Pasal 113 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 26 Jo Pasal 32 Ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.


Kasi Humas Polresta Balikpapan, Inspektur Dua Polisi Sangidun, menghimbau kepada masyarakat yang terlibat dalam bisnis jual beli bahan bakar minyak (BBM) seperti pom mini, agar lebih selektif dan memastikan kelengkapan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku demi keselamatan penjual maupun konsumen.


Kegiatan rilis pengungkapan kasus ini dihadiri oleh berbagai media cetak, televisi nasional dan daerah, serta media online. Pelaksanaan rilis berlangsung dengan aman dan lancar.

(Humas Polresta Balikpapan)