Balikpapan, 16 April 2024 - Unit Patroli Beat Terminal Rasa
Polresta Balikpapan, Satuan Samapta, menggelar kegiatan penegakan tipiring
(tindak pidana ringan) di wilayah hukum Polresta Balikpapan. Salah satu lokasi
yang menjadi fokus razia adalah Jalan Sultan Hasanudin, Pelabuhan Kariangau,
Balikpapan Utara.
Dalam kegiatan penegakan patroli tindak pidana ringan
tersebut, Satuan Samapta Polresta Balikpapan berhasil menemukan dan menindak
pedagang miras tanpa dilengkapi surat izin yang sah di sebuah warung sembako di
Jalan Sultan Hasanudin, Pelabuhan Kariangau, Balikpapan Utara.
Berbagai jenis miras tanpa izin berhasil diamankan sebagai
barang bukti, termasuk 2 botol Kawa Kawa, 3 botol Anggur Putih, 11 botol Air
Bintang, 12 botol Anggur Merah, 6 botol Anggur Gold, 2 botol Guinnes, dan 2
botol Vodka.
Barang bukti yang berhasil diamankan akan diproses sesuai
dengan ketentuan hukum terkait tindak pidana ringan. Selama kegiatan patroli
penindakan tindak pidana ringan yang berlangsung selama Hari Raya Idul Fitri,
berjalan dengan lancar dan terkendali, memastikan keamanan dan ketertiban
masyarakat di wilayah hukum Polresta Balikpapan. *(Humas Polresta Balikpapan).