Kasat Narkoba Polresta Balikpapan Beserta Instasi Terkait Musnahkan Barang Bukti Sabu

  

Balikpapan - Kegiatan pemusnahan Barang Bukti Sabu-Sabu di Ruang Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan pada tanggal 05 Maret 2024 berjalan dengan lancar dan terkendali. Kasat Narkoba beserta instansi terkait turut hadir dalam acara tersebut. Beberapa pihak yang turut serta dalam kegiatan pemusnahan antara lain Kasat Narkoba Resta Balikpapan, Kejaksaan Negeri Balikpapan, pengacara, fungsi pengawasan, fungsi Propam, Satuan Tahanan & Barang Bukti, dan Kasi Humas Polresta Balikpapan.


Pemusnahan Barang Bukti Sabu-Sabu dilakukan dengan memusnahkan 74,14 gram dari berat keseluruhan 81,83 gram. Sebagian barang bukti diambil untuk pengujian di laboratorium Narkotika BNN melalui Laboratorium Narkotika Samarinda, sementara netto sebanyak 5 gram disisihkan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan. Barang Bukti tersebut merupakan hasil penyitaan dari tersangka dengan inisial (D M S.Pd.) bin Alm Selamat Sabang.


Pemusnahan Barang Bukti ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Perintah Pemusnahan barang sitaan/barang Bukti No. Sp. Muanah - E/III/Res.4.2/2024/Resnarkoba, tanggal 5 Maret 2024. Proses pemusnahan berjalan sesuai rencana dengan semua barang bukti ditumpahkan dalam toples plastik yang bercampur air, kemudian larutan tersebut dibawa ke WC untuk dimusnahkan/dibuang melalui closet WC oleh tersangka dengan pengawalan penyidik dan provost, disaksikan oleh peserta pemusnahan.


Seluruh kegiatan pemusnahan Barang Bukti Narkoba Sabu-Sabu berlangsung dengan lancar dan terkendali.